Tribunnews
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI telah menjatuhkan tuntutan pidana penjara, denda dan uang pengganti terhadap terdakwa kasus perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dalam sidang
Go to News Site