REPUBLIK MERDEKA
Sidang sengketa Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terus berlanjut setelah majelis hakim menolak eksepsi tergugat, Muhammad Mardiono.Persidangan kini memasuki agenda pemeriksaan saksi fakta.Dalam sidang tersebut, mantan pimpinan sidang Muktamar X PPP, Komarudin Taher, atau yang akrab disapa Komeng, dihadirkan sebagai saksi.Di hadapan majelis hakim, Komeng menegaskan tidak pernah ada keputusan aklamasi yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum PPP .. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/05/14/707141/persidangan-muktamar-ppp-ungkap-polemik-aklamasi-ketua-umum
Go to News Site