REPUBLIK MERDEKA
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) kini mewajibkan setiap Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) menyelenggarakan Ma'had al-Jamiah atau asrama mahasiswa.Kebijakan yang dikenal dengan istilah ma'hadisasi ini bukan sekadar penyediaan tempat tinggal, melainkan sebuah upaya sistematis untuk memperkuat literasi dasar keislaman, terutama kemampuan membaca Al Quran dan pembinaan karakter mahasiswa baru.Ketua Panitia Nasional PMB PTKIN, Pro.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/nusantara/read/2026/05/14/707138/mahasiswa-baru-ptkin-wajib-berasrama-begini-aturan-main-dan-pembagian-tipenya
Go to News Site