REPUBLIK MERDEKA
Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menilai tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umum terhadap kliennya tidak didasarkan pada fakta persidangan maupun alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Dalam sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi Chromebook, Penuntut Umum menuntut Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar yang wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti denga.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/05/14/707196/tim-kuasa-hukum-nilai-tuntutan-nadiem-tak-berdasar-fakta-persidangan
Go to News Site