JPNN.com
JPNN.com , JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melayangkan tuntutan pidana selama 18 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim , dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook , menandai babak baru dalam sejarah penegakan hukum tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Go to News Site