JPNN.com
JPNN.com , JAKARTA - Otorita Ibu Kota Negara buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN.
Go to News Site