Kompas.com
Baca di sini: Pemprov Jateng mempermudah pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa perlu KTP pemilik lama serta membebaskan biaya BBNKB II hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini bertujuan membantu pemilik kendaraan bekas yang kesulitan administrasi. ~TR
Go to News Site