JPNN.com
JPNN.com - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah menetapkan seorang oknum guru salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Pujut, berinisial MYA, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual pencabulan terhadap empat santri.
Go to News Site