36 Negara Sepakat Bentuk Pengadilan Khusus untuk Menghukum Putin | Collector
CNBC Indonesia
36 Negara Sepakat Bentuk Pengadilan Khusus untuk Menghukum Putin
Sebanyak 36 negara Eropa setuju membentuk tribunal untuk mengadili Putin atas kejahatan agresi terhadap Ukraina. Pengadilan akan berlokasi di Den Haag.