JPNN.com
JPNN.com - YOGYAKARTA – Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang melarang pengangkatan tenaga honorer dan menargetkan penghapusan penuh status non-ASN pada 2027 perlu kesiapan pemerintah dan sekolah.
Go to News Site