Kompas.com
Baca di sini: Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan tuntutan 4 hingga 12 tahun penjara terhadap tiga anggota TNI terdakwa kasus kematian kacab bank BUMN Mohammad Ilham Pradipta, yakni Mochamad Nasir, Feri Herianto, dan Frengky Yaru, namun
Go to News Site