REPUBLIK MERDEKA
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution. Meski demikian, pakar telematika Roy Suryo meragukan pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht tersebut.Roy mengatakan, putusan MA atas perkara Nomor 5227 K/PID.SUS/2026 memperjelas status hukum Razman dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.Alhamdulillah Mahkamah Agung menolak kasasi Razman Arif Nasution.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/05/19/707654/kasasi-razman-kandas-di-ma-roy-suryo-soroti-kepastian-eksekusi
Go to News Site