JPNN.com
JPNN.com , JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia atau PB PGRI menyatakan proses hukum terkait kepengurusan organisasi telah berakhir setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan Peninjauan Kembali atau PK.
Go to News Site