REPUBLIK MERDEKA
Satuan Tugas Haji Polri menetapkan 13 orang tersangka terkait dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji non-prosedural hingga pertengahan Mei 2026 setelah menangani ratusan korban dari berbagai wilayah.Hingga saat ini tercatat 11 Laporan Polisi (LP) dan 21 Laporan Informasi (LI) telah ditangani, dengan 13 tersangka berhasil ditetapkan, kata Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Mei 2026.Johnny mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku dengan .. Baca selengkapnya di https://rmol.id/read/2026/05/20/707766/32-orang-jemaah-haji-ilegal-gagal-berangkat
Go to News Site