REPUBLIK MERDEKA
Pelaksanaan sistem perekonomian nasional sesuai Pasal 33 UUD 1945 menjadi kunci untuk mewujudkan Indonesia yang makmur dan berkeadilan.Demikian disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD, Jakarta, pada Rabu 20 Mei 2026.Menurut Prabowo, para pendiri bangsa telah menetapkan cetak biru perekonomian bangsa yang dijalankan sebagai bangsa melalui Pasal 33 UUD 1945 tersebut.Apabila kita menjalankan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945, ki.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/05/21/707901/pasal-33-uud-1945-kunci-kemakmuran
Go to News Site