Collector
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhammad Takdir Suhan mengatakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menerima 213 ribu dolar Singapura (SGD) dalam sekali penerimaan dari PT Blueray Cargo. Adapun hal itu, kata Takdir, berdasarkan keterangan Kepala Seksi Intelijen | Collector
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhammad Takdir Suhan mengatakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menerima 213 ribu dolar Singapura (SGD) dalam sekali penerimaan dari PT Blueray Cargo.
Adapun hal itu, kata Takdir, berdasarkan keterangan Kepala Seksi Intelijen
Tribunnews

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhammad Takdir Suhan mengatakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menerima 213 ribu dolar Singapura (SGD) dalam sekali penerimaan dari PT Blueray Cargo. Adapun hal itu, kata Takdir, berdasarkan keterangan Kepala Seksi Intelijen

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Muhammad Takdir Suhan mengatakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menerima 213 ribu dolar Singapura (SGD) dalam sekali penerimaan dari PT Blueray Cargo. Adapun hal itu, kata Takdir, berdasarkan keterangan Kepala Seksi Intelijen

Go to News Site