Collector
Pemerintah Wajibkan Repatriasi 100 Persen Devisa Hasil Ekspor SDA Mulai Juni 2026 | Collector
Pemerintah Wajibkan Repatriasi 100 Persen Devisa Hasil Ekspor SDA Mulai Juni 2026
Merdeka.com

Pemerintah Wajibkan Repatriasi 100 Persen Devisa Hasil Ekspor SDA Mulai Juni 2026

Airlangga menjelaskan, dalam aturan baru tersebut eksportir SDA diwajibkan memasukkan 100% DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan tingkat kepatuhan.

Go to News Site