REPUBLIK MERDEKA
Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 mendapat apresiasi dari kalangan aktivis. Gagasan yang disampaikan dinilai sebagai upaya mengembalikan pengelolaan kekayaan alam Indonesia sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.Pegiat sosial politik sekaligus eksponen Angkatan Reformasi 98, Andrianto Andri, menilai pidato Presiden Prabowo pada Sidang Paripurna DPR, Rabu 20 Mei 2026, menjadi momentum penting yang m.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/05/21/707962/pidato-prabowo-dinilai-hidupkan-kembali-semangat-pasal-33-uud-1945
Go to News Site