REPUBLIK MERDEKA
Satpol PP Jakarta Pusat, Polri dan TNI menggelar pengawasan dan penertiban pedagang hewan kurban pada beberapa ruas jalan di wiayah Kecamatan Tanah Abang dan Johar Baru, Kamis 21 Mei 2026.Kasatpol PP Jakarta Pusat, Purnama Hasudungan mengatakan, pihaknya melakukan penertiban terhadap pedagang hewan kurban yang berjualan di atas trotoar, karena melanggar pasal 25 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 perihal ketertiban umum.Sebelum melakukan penertiban, jelas Hasudungan, pihaknya sudah melayangkan .. Baca selengkapnya di https://rmol.id/nusantara/read/2026/05/21/707982/satpol-pp-tertibkan-lapak-pedagang-hewan-kurban-di-atas-trotoar
Go to News Site