Collector
Polisi Tidak Menahan Sopir Green SM, Ini Pertimbangannya | Collector
Polisi Tidak Menahan Sopir Green SM, Ini Pertimbangannya
Merdeka.com

Polisi Tidak Menahan Sopir Green SM, Ini Pertimbangannya

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia mengatakan sopir taksi sudah dijerat Pasal 310 Ayat 1 UU Lalu Lintas.

Go to News Site