Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank, Terdakwa Dituntut Bayar Restitusi Rp 5,8 Miliar | Collector
JPNN.com
Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank, Terdakwa Dituntut Bayar Restitusi Rp 5,8 Miliar
JPNN.com , JAKARTA - Terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP, 37, dituntut membayar ganti rugi atau restitusi sebesar Rp 5,8 miliar kepada keluarga korban.