REPUBLIK MERDEKA
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap mengamankan empat Warga Negara Asing (WNA) asal China, yakni LY (34), QZ (42), ZZ (32), dan WJ (24) pada Senin, 18 Mei 2026.Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah menyebut bahwa keempat pelaku diduga melakukan kegiatan scamming atau penipuan online berkedok aplikasi pembayaran di wilayah Jakarta Barat.Berdasarkan hasil pengawasan dan penyelidikan yang dilakukan petugas, kami berhasil menga.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/nusantara/read/2026/05/22/708042/empat-wn-china-diduga-pelaku-penipuan-online-ditangkap-imigrasi
Go to News Site