METRO TV
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa sistem perekonomian nasional harus dikembalikan pada landasan konstitusi, yaitu Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurut Presiden, pasal tersebut merupakan pedoman mendasar yang dirumuskan oleh para pendiri
Go to News Site