REPUBLIK MERDEKA
Aparat kepolisian memiliki legitimasi hukum yang sangat kuat untuk menindak tegas kejahatan jalanan dan aksi begal sadis belakangan ini.Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra berpandangan, langkah tegas seperti tembak begal di tempat masuk dalam koridor UU 1/2023 tentang KUHP Baru.Dalam hukum pidana modern sebagaimana diatur oleh KUHP Baru, tindakan aparat di lapangan dalam menghadapi ancaman seketika dilindungi oleh undang-undang, ujar Azmi kepada RMOL, Sabtu malam, 23 Mei 202.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/05/23/708223/pakar-pidana-trisakti-dukung-polisi-tembak-begal-sadis
Go to News Site