JPNN.com
JPNN.com , MEDAN - Banyaknya fakta di persidangan yang diabaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU), pada perkara dugaan kasus jual beli aset BUMN ke perusahaan swasta, yang menjadikan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II Irwan Perangin-angin dan tiga orang lainnya sebagai terdakwa, membuat tuntutan yang diajukan terkesan tidak rasional.
Go to News Site