Collector
PTPN Hentikan Kasus Mujiran, Implementasi Keadilan Restoratif Sesuai Arahan BP BUMN | Collector
PTPN Hentikan Kasus Mujiran, Implementasi Keadilan Restoratif Sesuai Arahan BP BUMN
Merdeka.com

PTPN Hentikan Kasus Mujiran, Implementasi Keadilan Restoratif Sesuai Arahan BP BUMN

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) menghentikan kasus hukum Kakek Mujiran di Lampung melalui keadilan restoratif, menandai reorientasi tata kelola perusahaan yang lebih humanis dan adaptif sesuai arahan Badan Pengelola (BP) BUMN.

Go to News Site