GELORA NEWS
OLEH: FIRMAN TENDRY MASENGI* PERGESERAN paradigma kekuasaan dari supremasi sipil menuju dominasi militer yang merambah ranah domestik merupakan salah satu fenomena paling krusial dalam kajian hukum tata negara kontemporer. Ketika ruang lingkup militer tidak lagi terbatas pada fungsi pertahanan konvensional, melainkan bertransformasi menjadi jangkar utama yang mengendalikan birokrasi, menguasai sektor ekonomi strategis, dan menetrasi kehidupan sosial masyarakat, negara tersebut secara substantif sedang bergeser menuju bentuk stratokrasi. Gejala ini sering kali tidak terjadi melalui sebuah hentakan kudeta yang dramatis, melainkan lewat infiltrasi regulasi dan kebijakan yang secara perlahan melegitimasi penempatan personel militer pada pos-pos jabatan sipil. Akibatnya, esensi dari sebuah negara hukum yang demokratis perlahan mengalami pengikisan yang sistemik. Secara teoretis, fondasi utama dari negara hukum yang sehat adalah pemisahan kekuasaan yang tegas dan penegakan supremasi sipil atas militer. Prinsip ini menuntut agar aparat bersenjata tetap berada di bawah kendali otoritas sipil yang dipilih secara demokratis, dengan tugas spesifik menangani ancaman eksternal. Ketika perwira militer, baik yang aktif maupun purnawirawan, mulai menduduki posisi-posisi kunci di kementerian, lembaga yudisial, hingga kepala daerah, struktur birokrasi secara otomatis mengadopsi budaya komando yang kaku. Karakteristik birokrasi sipil yang seharusnya mengutamakan aspek pelayanan publik, transparansi, dan ruang dialog interaktif, seketika digantikan oleh pola pengambilan keputusan sepihak yang bersifat instruktif dan anti-kritik. Hal ini menciptakan distorsi pada tata kelola pemerintahan yang baik karena fungsi kontrol publik yang esensial dalam demokrasi menjadi lumpuh akibat adanya ewuh pakewuh terhadap kekuatan koersif negara. Jika ditarik ke dalam konteks domestik, gejala penyusupan kembali anasir militer ke dalam pos jabatan sipil ini merupakan pengkhianatan langsung terhadap amanat Reformasi 1998. Struktur ketatanegaraan Indonesia pasca-Orde Baru dibangun di atas darah dan air mata perjuangan yang secara tegas menuntut penghapusan Doktrin Dwifungsi ABRI. Kehendak rakyat tersebut telah diformalisasikan secara rigid melalui Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000, yang kemudian diturunkan secara organik ke dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Aturan-aturan filosofis ini secara imperatif memandatkan bahwa prajurit militer aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif, serta membatasi ruang penempatan mereka hanya pada sepuluh lembaga atau kementerian tertentu yang membidangi sektor pertahanan dan keamanan negara. Upaya-upaya sistematis untuk memperluas tafsir pasal-pasal ini demi mengakomodasi perwira aktif dalam birokrasi sipil adalah bentuk penyelundupan hukum yang mencederai cita-cita luhur demokratisasi. Dampak dari penyerapan posisi sipil oleh militer ini meluas secara masif ke sektor ekonomi nasional melalui apa yang dikenal sebagai kapitalisme militer. Penguasaan atas badan usaha milik negara, hak konsesi sumber daya alam, hingga sektor infrastruktur strategis oleh entitas yang berafiliasi dengan militer menciptakan iklim kompetisi ekonomi yang tidak sehat. Pengusaha swasta independen dan masyarakat sipil kehilangan daya tawar karena harus berhadapan dengan kekuatan ekonomi yang dibentengi oleh kekuatan senjata. Ketimpangan ini diperparah oleh alokasi anggaran negara yang cenderung memprioritaskan sektor keamanan dan kesejahteraan korps di atas kebutuhan dasar publik seperti kesehatan dan pendidikan. Otonomi finansial yang diperoleh militer dari gurita bisnis ini pada akhirnya membuat mereka makin terisolasi dari mekanisme pengawasan anggaran yang seharusnya dilakukan oleh parlemen sipil. Dari perspektif yurisprudensi hukum di Indonesia, Mahkamah Konstitusi secara konsisten telah membentengi asas supremasi sipil ini melalui berbagai putusannya. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014 dan ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XXII/2024, Mahkamah memberikan rambu-rambu hukum yang ketat bahwa penempatan prajurit TNI aktif pada jabatan sipil di luar yang ditentukan undang-undang adalah inkonstitusional. Yurisprudensi ini menegaskan bahwa netralitas, profesionalisme, dan pembagian kluster yang tegas antara pertahanan negara dan tata kelola sipil adalah harga mati yang tidak boleh dianulir oleh kebijakan politik pragmatis maupun regulasi setingkat di bawah undang-undang. Membangkang terhadap substansi yurisprudensi ini tidak hanya meruntuhkan hierarki peraturan perundang-undangan, tetapi juga menciptakan anarki institusional yang membahayakan sendi konstitusi. Bahaya terbesar dari militerisasi yang menyeluruh ini adalah runtuhnya sendi-sendi rule of law dan bangkitnya budaya impunitas. Ketika institusi penegak hukum berada di bawah pengaruh atau intervensi langsung dari aparatur militer, asas kesetaraan di hadapan hukum menjadi sekadar mitos. Pelanggaran hukum, maladministrasi, atau bahkan tindakan korupsi yang melibatkan lingkaran elit militer cenderung diselesaikan melalui mekanisme peradilan internal yang tertutup, menjauhkan mereka dari jangkauan akuntabilitas publik. Keadaan ini menciptakan stratifikasi hukum yang timpang, di mana hukum sipil menjadi sangat tajam dalam mendisiplinkan masyarakat tetapi tumpul ketika berhadapan dengan otoritas bersenjata. Kritik tajam Reformasi 1998 mengingatkan bahwa mengizinkan militer mencampuri urusan peradilan sipil dan kamtibmas sama saja dengan menghidupkan kembali hantu masa lalu, di mana hukum dijadikan instrumen pemukul bagi suara-suara kritis dan pelindung bagi penguasa berbaju doreng. Pada aras sosial dan budaya, dominasi yang berakar kuat ini melahirkan normalisasi terhadap budaya ketakutan di tengah masyarakat. Kebebasan berpendapat, berserikat, dan menyampaikan aspirasi politik perlahan dibatasi melalui instrumen hukum darurat atau aturan keamanan yang multitafsir. Sensor senyap terhadap media massa dan kontrol terhadap dunia pendidikan melalui doktrinasi nasionalisme militeristik sengaja dirancang untuk memadamkan nalar kritis warga negara. Ketika ruang publik telah sepenuhnya dikondisikan untuk patuh, masyarakat sipil kehilangan daya kritisnya dan menerima kehadiran militer dalam urusan domestik sebagai sebuah kewajaran. Sebagai kesimpulan, penguasaan militer atas sendi-sendi kehidupan masyarakat dan jabatan publik bukanlah sebuah solusi atas ketidakstabilan politik, melainkan sebuah ancaman eksistensial terhadap masa depan demokrasi dan supremasi hukum. Pengalaman empiris sejarah Indonesia dan berbagai negara menunjukkan bahwa tata kelola negara yang dijalankan dengan pendekatan keamanan jangka pendek hanya akan menghasilkan krisis kompetensi, korupsi terstruktur, dan penindasan hak asasi manusia. Oleh karena itu, mematuhi amanat konstitusional Reformasi 1998 dan menghormati yurisprudensi Mahkamah Konstitusi untuk menjaga militer tetap berada di barak adalah agenda mutlak yang tidak dapat ditawar demi menjaga integritas negara hukum dan keadilan sosial bagi seluruh warga negara.
Go to News Site