REPUBLIK MERDEKA
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balikpapan didesak untuk memberikan tuntutan yang tegas dan proporsional terhadap Handy Aliansyah, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis solar senilai Rp20 miliar yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Balikpapan.Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menegaskan, perkara kejahatan ekonomi dengan nilai kerugian besar harus ditangani secara serius agar mampu menghadirkan rasa keadilan bagi korban sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku.Jika .. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/05/25/708403/terdakwa-kasus-penipuan-jual-beli-bbm-rp20-miliar-tak-boleh-diistimewakan
Go to News Site