Collector
PTPN I Pilih Restorative Justice untuk Kasus Kakek Mujiran | Collector
PTPN I Pilih Restorative Justice untuk Kasus Kakek Mujiran
REPUBLIK MERDEKA

PTPN I Pilih Restorative Justice untuk Kasus Kakek Mujiran

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I memastikan penyelesaian kasus hukum yang menjerat Kakek Mujiran, 74, akan ditempuh melalui mekanisme restorative justice.Langkah ini diambil setelah adanya arahan dari Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria.Manajemen PTPN menyatakan penyelesaian secara kekeluargaan telah tercapai dalam kasus yang sempat menjadi sorotan publik tersebut. Langkah itu disebut sebagai bagian dari pendekatan humanis dalam penan.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/05/25/708400/ptpn-i-pilih-restorative-justice-untuk-kasus-kakek-mujiran

Go to News Site