Collector
Kakek di Palembang Dipolisikan Gegara Pukuli Cucu | Collector
Kakek di Palembang Dipolisikan Gegara Pukuli Cucu
REPUBLIK MERDEKA

Kakek di Palembang Dipolisikan Gegara Pukuli Cucu

Seorang warga bernama Joni (43) bersama anaknya, AH (11) melaporkan mantan mertuanya yang berinisial SS atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Senin 25 Mei 2026.Joni mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di rumah terlapor di Jalan Balayudha, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang, pada Sabtu 23 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.Menurut Joni, AH datang ke rumah ibunya untuk meminta uang perp.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/05/25/708416/kakek-di-palembang-dipolisikan-gegara-pukuli-cucu

Go to News Site