REPUBLIK MERDEKA
Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) kepengurusan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng pada Senin malam, 25 Mei 2026.Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bila penetapan tersangka ini hasil pengembangan atas perkara suap hakim kasus korupsi Minyak Goreng yang menjerat advokat Marcella Santoso.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/05/25/708439/mantan-anggota-ombudsman-jadi-tersangka-kasus-izin-ekspor-cpo
Go to News Site