REPUBLIK MERDEKA
Setelah berbulan-bulan menghadapi laporan dugaan menghalangi aktivitas tambang, pejuang lingkungan Gunretno dari Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) akhirnya bisa bernapas lega. Polda Jawa Tengah resmi menghentikan kasus tersebut karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah resmi menghentikan kasus dugaan tindak pidana yang dilaporkan kepada pejuang lingkungan Gunretno dari JMPPK, Senin, 25 Mei 2026.Penghentian.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/nusantara/read/2026/05/26/708454/jmppk-sambut-baik-penghentian-kasus-gunretno-kendeng-oleh-polda-jateng
Go to News Site