JPNN.com
JPNN.com , JAKARTA - Badan Gizi Nazional (BGN) menerbitkan aturan yang mewajibkan setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG melayani minimal 300 penerima manfaat dari kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Go to News Site