REPUBLIK MERDEKA
Partai-partai politik non-parlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membuka draf perubahan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu).Ketua Umum GKSR, Said Iqbal mengatakan, revisi UU Pemilu yang dilakukan DPR RI sekarang ini masih belum terbuka, sehingga publik masih menaruh kecurigaan tentang aspek transparansi dalam pembentukan UU.Terkait perubahan UU Pemilu, GKSR mendorong transparansi DPR RI untuk seger.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/05/26/708469/gksr-minta-dpr-buka-draf-perubahan-uu-pemilu
Go to News Site