RUU HAM Bakal Lindungi Aktivis dari Tuntutan Pidana dan Perdata | Collector
Media Indonesia
RUU HAM Bakal Lindungi Aktivis dari Tuntutan Pidana dan Perdata
Tenaga Ahli Menteri HAM, Ifdhal Kasim, mengatakan ketentuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam revisi UU HAM yang tengah disusun pemerintah.