Republika
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar (sebelumnya di Pengadilan Negeri Sengkang) berinisial YM diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti menerima suap. Hasil itu merupakan keputusan Majelis Kehormatan...
Go to News Site