Collector
Eks Pimpinan KPK Ungkap Kriminalisasi Kebijakan Bermula dari Pasal yang Dipenggal-penggal | Collector
Eks Pimpinan KPK Ungkap Kriminalisasi Kebijakan Bermula dari Pasal yang Dipenggal-penggal
JPNN.com

Eks Pimpinan KPK Ungkap Kriminalisasi Kebijakan Bermula dari Pasal yang Dipenggal-penggal

JPNN.com , JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) Alexander Marwata mengatakan pemidanaan terhadap para pembuat kebijakan, terutama di Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) harus dilakukan secara utuh dengan memastikan keberadaan niat jahat (mens rea), tak hanya dugaan kerugian negara.

Go to News Site