Collector
Kasasi Perkuat Vonis 1,5 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Menerima Putusan MA | Collector
Kasasi Perkuat Vonis 1,5 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Menerima Putusan MA
SINDO news

Kasasi Perkuat Vonis 1,5 Tahun Penjara, Razman Nasution: Saya Menerima Putusan MA

Terdakwa kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution menyatakan menerima putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasinya. Razman divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 30 September 2025.

Go to News Site