Collector
Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945 | Collector
Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945
REPUBLIK MERDEKA

Guru Berhak Dapat Kehidupan Layak Sesuai Pasal 27 UUD 1945

Masih rendahnya perhatian negara terhadap nasib dan kesejahteraan guru di Indonesia, disorot Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo.Menurut Firman, negara tidak memiliki alasan untuk mengabaikan kesejahteraan tenaga pendidik karena pendidikan dasar merupakan amanat konstitusi.Tidak ada alasan bagi negara dan pemerintah, karena pendidikan dasar adalah amanat konstitusi dan guru juga mandatori konstitusi. Kalau diabaikan artinya pelanggaran konstitusi, ujarnya kepada wartawan, K.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/05/28/708730/guru-berhak-dapat-kehidupan-layak-sesuai-pasal-27-uud-1945

Go to News Site