REPUBLIK MERDEKA
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merespons putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait penguatan kuota keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif.Anggota KPU RI, Idham Holik, menilai putusan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat politik representasi perempuan, khususnya dalam pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2029 mendatang.Semoga Indonesia bisa mencapai keterwakilan perempuan di lembaga legislatif minimal 3.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/05/29/708860/kpu-sebut-keterwakilan-perempuan-di-dpr-baru-21-9-persen
Go to News Site