REPUBLIK MERDEKA
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud, buka suara soal pengadaan sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan APBN.Berdasarkan penelitiannya, kebijakan ini sepenuhnya konstitusional secara hukum negara dan sah menurut syariat Islam. Program tersebut merupakan sapi bantuan Presiden (Banpres) untuk masyarakat.Masyarakat harus paham bahwa ini sesungguhnya sapi bantuan masyarakat dari Presiden untuk dikurbankan, ujarnya, Jumat, 29 Mei 2026.Dia menyebut mun.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/politik/read/2026/05/29/708899/mui-nilai-kegaduhan-sapi-kurban-prabowo-akibat-miskomunikasi
Go to News Site