REPUBLIK MERDEKA
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tetap mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan Rupiah di bank umum sebesar 3,5 persen. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juni 2026 sampai dengan 30 September 2026.Sementara itu, TBP untuk simpanan dalam valuta asing ditetapkan sebesar 2 persen, sedangkan TBP simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) berada di level 6 persen.Mengutip keterangan pers pada Jumat 29 Mei 2026, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan S.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/bisnis/read/2026/05/29/708911/ini-rincian-bunga-penjaminan-terbaru-lps-untuk-bank-umum-valas-dan-bpr
Go to News Site