JPNN.com
JPNN.com , JAKARTA - Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga menyesalkan pernyataan sejumlah pihak yang dinilai tidak berbasis pada kebenaran data dan peraturan perundang-undangan, sehingga menambah keruh persoalan terkait sengkarut pembongkaran 15 kontainer berisi kandungan barang ekspor ilminite di Kapal Tongkang Capricorn.
Go to News Site