REPUBLIK MERDEKA
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada Minggu, 31 Mei 2026. Kebijakan ini diambil terkait peringatan Hari Raya Waisak 2570.Plh. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Ujang Harmawan mengatakan, peniadaan HBKB mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.Pelaksanaan HBKB pada Minggu, 31 Mei .. Baca selengkapnya di https://rmol.id/nusantara/read/2026/05/31/709028/hari-raya-waisak-cfd-jakarta-diliburkan-sementara
Go to News Site