SINDO news
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui KBRI Phnom Penh memperoleh persetujuan dari Pemerintah Kamboja untuk penghapusan denda overstay bagi pelaku sindikat penipuan daring sebanyak 5.950 Warga Negara Indonesia (WNI).
Go to News Site