REPUBLIK MERDEKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran nomor 7/2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Langkah ini dilakukan menyusul masih tingginya risiko praktik korupsi, pungutan liar, hingga permainan titipan dalam proses penerimaan peserta didik baru.Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra mengatakan, seluruh penyelenggara pendidikan waj.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/05/31/709043/kpk-terbitkan-surat-edaran-khusus-pencegahan-korupsi
Go to News Site