REPUBLIK MERDEKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki barang rampasan negara hasil perkara korupsi melalui lelang eksekusi yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026.Langkah ini menjadi bagian dari upaya KPK memaksimalkan pemulihan aset atau asset recovery agar hasil kejahatan korupsi dapat dikembalikan kepada negara.Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pelelangan barang rampasan bukan sekadar tahapan akhir penegakan hukum, melainkan instrumen pen.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/hukum/read/2026/05/31/709051/kpk-kembali-jual-aset-koruptor-untuk-kembalikan-kerugian-negara
Go to News Site