REPUBLIK MERDEKA
Ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak dalam praktik online scam di Kamboja mendapat angin segar.Pemerintah setempat kembali menghapus denda overstay bagi 1.273 WNI, sehingga total penerima kebijakan tersebut mencapai 5.950 orang.Dalam kurun pertengahan Januari hingga 22 Mei 2026, sebanyak 9.537 WNI tercatat telah melapor dan meminta bantuan kepada KBRI Phnom Penh untuk kembali ke Indonesia.Mayoritas WNI yang mengajukan bantuan menghadapi berbagai persoalan, mulai dari tidak memiliki.. Baca selengkapnya di https://rmol.id/dunia/read/2026/05/31/709065/kamboja-bebaskan-denda-overstay-5-950-wni-terjerat-kasus-online-scam
Go to News Site