METRO TV
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan pemerintah resmi memperketat aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui PP Nomor 21 Tahun 2026. Dalam kebijakan baru ini, eksportir nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA di rekening khusus
Go to News Site