DPR: Wajib Pajak Masih Bisa Ajukan Pembatalan Ketetapan Pajak | Collector
Media Indonesia
DPR: Wajib Pajak Masih Bisa Ajukan Pembatalan Ketetapan Pajak
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai wajib pajak tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan pembatalan surat ketetapan pajak (SKP) yang tidak benar.