Collector
DPR: Wajib Pajak Masih Bisa Ajukan Pembatalan Ketetapan Pajak | Collector
DPR: Wajib Pajak Masih Bisa Ajukan Pembatalan Ketetapan Pajak
Media Indonesia

DPR: Wajib Pajak Masih Bisa Ajukan Pembatalan Ketetapan Pajak

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai wajib pajak tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan pembatalan surat ketetapan pajak (SKP) yang tidak benar.

Go to News Site